| Penghapusan Piutang Macet belum tersentuh |
| Rencana pemerintah melakukan penghapusan tagihan piutang macet bank-bank milik negara senilai triliunan rupiah, sampai sekarang belum kesampaian. Walaupun program ini merupakan salah satu rencana program kebijakan seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah akan melakukannya. Pemerintah baru melakukan tindakan pada hutang yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini PDAM.Setidaknya ada dua peraturan menteri keuangan yang dikeluarkan untuk masalah ini yaitu nomor 107/PMK.06/2005 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah dan nomor 120/PMK.05/2008 untuk topik yang sama. Kepala Badan Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, usulan itu dulu sudah disampaikan dalam rapat kabinet. Namun sekarang seiring dengan perkembangan politik, issue ini menjadi terpinggirkan. Padahal langkah ini perlu ditempuh untuk mempercepat laju investasi di dalam negeri. Sekarang utang-utang itu (sudah) menjadi kredit macet. Tagihan yang akan dihapuskan itu adalah piutang pemerintah melalui bank-bank milik negara, baik yang besar, menengah, maupun kecil. Dalam undang-undang, Menteri Keuangan punya kewenangan memberikan semacam pengampunan utang. Undang-undang itu adalah UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2 disebutkan, piutang negara atau daerah bisa dihapuskan secara mutlak atau bersyarat. Kewenangan Menteri Keuangan dalam menghapus piutang maksimal dapat mencapai Rp 10 miliar, sedangkan kewenangan presiden senilai Rp 10-100 miliar. Jika di atas Rp 100 miliar, presiden harus minta persetujuan DPR. Anggito mengatakan, usulan penghapustagihan yang tengah digodok menyangkut sejumlah piutang yang masih dalam kewenangan pemerintah, baik piutang pemerintah di bank negara maupun piutang bank negara kepada nasabahnya. Menurut dia, jika tagihan macet itu terus didiamkan akan berpotensi menghambat kinerja bank bersangkutan. Sebab, rasio kredit seret (non-performing loan) bank meningkat, sehingga pencadangan yang harus disiapkan bank-bank pun membengkak. "Itu kan investasi juga," ujarnya. Meski begitu, Anggito menandaskan, masih butuh waktu cukup lama untuk bisa merealisasi usulan ini. "Belum ada peraturan pemerintah dan belum ada keputusan Menteri Keuangan," katanya, "Jadi, masih lama." Departemen Keuangan sesungguhnya sudah lama mengkaji rencana hapus tagih piutang ini, terutama piutang macet bank negara kepada nasabahnya. Hal ini telah dimasukkan dalam renstra depkeu 2005-2009. Namun, seperti pernah dinyatakan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik, penghapusan piutang belum jelas landasan hukumnya. "Ini daerah abu-abu," ungkapnya. Sebagai aset pemerintah, bank-bank BUMN memang bukan hanya diatur berdasarkan UU Perseroan, melainkan juga terikat UU Perbendaharaan Negara. Karena itu, meski Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pernah memberi lampu hijau kepada sejumlah bank untuk menghapus piutang macetnya, masih butuh persetujuan Menteri Keuangan dan DPR. Bank pemerintah yang pernah mengantongi persetujuan dari Kementerian BUMN untuk menghapus hutangnya adalah Bank Mandiri dengan plafon Rp 2 triliun, Bank Negara Indonesia Rp 2 triliun, dan Bank Rakyat Indonesia Rp 500 miliar. Regulasi ini akan menjadi penting dengan adanya kasus Bank Century, Sarijaya dan kasus lainnya |
11-02-2009.03-38 |
|
Komentar untuk artikel ini (1) | |
yeni |
16-02-2009.09-27 |
| emang mau dihapus ya utang kita | |