Home
Produk
Forum
English
Bahasa Indonesia
  • TENTANG RNRI
  • INSTITUSI
  • KUMPULAN REGULASI
  • TOPIK REGULASI
  • BERITA
  • FORUM DISKUSI
  • BUKU TAMU
  • PENCARIAN
  • KONTAK
Regulasi Terbaru
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2 TAHUN 2010 NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010 NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011
[10 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
[34 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
[32 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
[32 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
[28 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
[26 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
[26 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
[35 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
[30 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
[32 klik]
Support Center
Support 1
Support 2
Support 3
Support 4

BERITA

Penghapusan Piutang Macet belum tersentuh
Rencana pemerintah melakukan penghapusan tagihan piutang macet bank-bank milik negara senilai triliunan rupiah, sampai sekarang belum kesampaian. Walaupun program ini merupakan salah satu rencana program kebijakan seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah akan melakukannya.

Pemerintah baru melakukan tindakan pada hutang yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini PDAM.Setidaknya ada dua peraturan menteri keuangan yang dikeluarkan untuk masalah ini yaitu nomor 107/PMK.06/2005 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah dan nomor 120/PMK.05/2008 untuk topik yang sama.

Kepala Badan Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, usulan itu dulu sudah disampaikan dalam rapat kabinet. Namun sekarang seiring dengan perkembangan politik, issue ini menjadi terpinggirkan.

Padahal langkah ini perlu ditempuh untuk mempercepat laju investasi di dalam negeri. Sekarang utang-utang itu (sudah) menjadi kredit macet.

Tagihan yang akan dihapuskan itu adalah piutang pemerintah melalui bank-bank milik negara, baik yang besar, menengah, maupun kecil. Dalam undang-undang, Menteri Keuangan punya kewenangan memberikan semacam pengampunan utang.

Undang-undang itu adalah UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2 disebutkan, piutang negara atau daerah bisa dihapuskan secara mutlak atau bersyarat.

Kewenangan Menteri Keuangan dalam menghapus piutang maksimal dapat mencapai Rp 10 miliar, sedangkan kewenangan presiden senilai Rp 10-100 miliar. Jika di atas Rp 100 miliar, presiden harus minta persetujuan DPR.

Anggito mengatakan, usulan penghapustagihan yang tengah digodok menyangkut sejumlah piutang yang masih dalam kewenangan pemerintah, baik piutang pemerintah di bank negara maupun piutang bank negara kepada nasabahnya.

Menurut dia, jika tagihan macet itu terus didiamkan akan berpotensi menghambat kinerja bank bersangkutan. Sebab, rasio kredit seret (non-performing loan) bank meningkat, sehingga pencadangan yang harus disiapkan bank-bank pun membengkak. "Itu kan investasi juga," ujarnya.

Meski begitu, Anggito menandaskan, masih butuh waktu cukup lama untuk bisa merealisasi usulan ini. "Belum ada peraturan pemerintah dan belum ada keputusan Menteri Keuangan," katanya, "Jadi, masih lama."

Departemen Keuangan sesungguhnya sudah lama mengkaji rencana hapus tagih piutang ini, terutama piutang macet bank negara kepada nasabahnya. Hal ini telah dimasukkan dalam renstra depkeu 2005-2009. Namun, seperti pernah dinyatakan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik, penghapusan piutang belum jelas landasan hukumnya. "Ini daerah abu-abu," ungkapnya.

Sebagai aset pemerintah, bank-bank BUMN memang bukan hanya diatur berdasarkan UU Perseroan, melainkan juga terikat UU Perbendaharaan Negara. Karena itu, meski Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pernah memberi lampu hijau kepada sejumlah bank untuk menghapus piutang macetnya, masih butuh persetujuan Menteri Keuangan dan DPR.

Bank pemerintah yang pernah mengantongi persetujuan dari Kementerian BUMN untuk menghapus hutangnya adalah Bank Mandiri dengan plafon Rp 2 triliun, Bank Negara Indonesia Rp 2 triliun, dan Bank Rakyat Indonesia Rp 500 miliar.

Regulasi ini akan menjadi penting dengan adanya kasus Bank Century, Sarijaya dan kasus lainnya

11-02-2009.03-38

  Tulis Komentar

Komentar untuk artikel ini (1)


 yeni  16-02-2009.09-27
emang mau dihapus ya utang kita
 
Iklan
klik disini anda akan diantar ke  web-regulasi

Terpopuler
Surat Edaran Bank Indonesia No. 210 /DASP Tahun 2000 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
[987 klik]

SURAT- EDARAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR: SE.11/M/BW/90. TENTANG: DASAR PENENTUAN UPAH LEMBUR, TUNJANGAN KECELAKAAN, CUTI, SAKIT, TIDAK MASUK BEKERJA DIMAKSUD PP NO. 8/1981, PESANGON, SKORSING, SERTA PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA STATUS MASA PERCOBAAN, YANG DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN UPAH MINIMUM.
[731 klik]

Keputusan Menteri Kesehatan No. 81 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan SDM
[587 klik]

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009
[559 klik]

SURAT EDARAN KEMENTERIAN BUMN Nomor : S- 298/S.MBU/2007 Tentang Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN
[537 klik]

Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
[534 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU NO. 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
[522 klik]

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
[426 klik]

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
[423 klik]

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU NO. 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
[423 klik]
Tautan
BPKP
Irma Devita Blog
Hukum Online
Legalitas
Statistik
Donasi
Lain-lain

Page Ranking Tool
www.web-regulasi.com | Copyright @ 2008 | design by: Web Regulasi Team